0;28;24M0;28;24m
Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMPN 9 Probolinggo menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.